Berita PilihanPartai Keadilan Sejahterah

Rencana Revisi UU KPK, PKS : Masyarakat Harus Berfikir Jernih

Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2012 tentang KPK menjadi pembicaraan di tengah Masyarakat. Tak terkecuali Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut berkomentar dan meminta seluruh pihak berpikir jernih dalam menyikapi polemik revisi UU KPK.

“Oleh karena itu setiap kali perubahan Ini selalu ada drama ada yang bilang melemahkan dan ada yang menguatkan. Memang sebaiknya seluruh anak bangsa ini berpikir jernih, sehat, kita tidak boleh ada di dua kutub ekstrem kuat lemah-kuat lemah,” kata anggota Fraksi PKS DPR, Nasir Djamil di diskusi polemik ‘KPK adalah Koentji’bdi D’Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Nasir, dengan berpikir jernih maka semua pihak akan objektif dalam memandang revisi UU KPK.

“Kita harus berada di tengah. Karena sebaik-baik perkara ada di tengah. Jadi sehingga kemudian kita tidak ke kiri dan di ke kanan. Tidak termasuk golongan yang ingin melemahkan atau yang termasuk yang menguatkan. Kalau orang terlalu kuat bahaya,” tuturnya.

Anggota Komisi III itu menilai baik melemahkan atau menguatkan KPK itu memiliki sisi negatif. Menurut Nasir, jika KPK terlalu kuat maka akan susah diawasi.

“Kita di tengah, nggak kuat, nggak lemah, kalau terlalu kuat kemudian tidak ada instrumen yang mengawasi, kekuatan itu akan sewenang-wenang. Oleh karean itu harus didudukkan perkaranya, harus evaluasi. Teman Jangan terpengaruh ingin kuat ingin lemah. Jadi jangan sampai kemudian KPK itu tidak bisa dikontrol, dan tidak boleh juga di KPK katakan kami mengkontrol deri sendiri. Kami jalankan sesuai SOP,” kata Nasir.

DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.


Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker