Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.
Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.
Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Hal ini jelas telah melanggar HAM saya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.
Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.
Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.