Kebingungan itu disampaikanya karena menilai PKS menjadi salah satu partai politik yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu di DPR bersama pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Tak hanya itu, PKS juga menjadi parpol yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karena itu, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.
“Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut,” kata Enny.
Sebagai informasi, Fraksi PKS sempat melakukan aksi walk out dalam pembahasan RUU Pemilu pada tahun 2017 lalu. Selain PKS, aksi walk out itu juga diikuti Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.
Keputusan walk out empat fraksi kala itu karena mendukung RUU Pemilu dengan opsi presidential threshold 0 persen. Namun upaya mereka gagal terwujud.
Alhasil, DPR terus melanjutkan sidang. Secara aklamasi enam fraksi yang bertahan memilih opsi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
(rzr/kid)