“Bendung ini vital. Titik nol-nya menjadi jalur utama pengaliran ke Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang bukan hanya berdampak ke Bekasi tapi juga Karawang hingga Muaragembong,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penertiban bangunan liar tidak dilakukan secara semena-mena, terutama terhadap warga yang memiliki sertifikat tanah sah.
“Kalau ada hak warga yang dilanggar tanpa ganti rugi, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Page 2 of 2