Partaiku.id – Akademisi Rocky Gerung menilai keputusan tersebut tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.
“Kan harusnya pikiran politik itu apalagi akan menyangkut masa depan bangsa itu diulas habis-habisan,” kata Rocky, Rabu (23/8).
“Di mana tempatnya? Ya di tempat yang ada metodologi, yaitu kampus tuh. Jadi pastikan kampus itu tempat memfilter proposal-proposal capres itu,” Rocky menambahkan.
Lebih lanjut, Rocky mengaku tak khawatir jika kampanye di tempat pendidikan melahirkan polarisasi di kalangan para pelajar di tingkat sekolah akibat perbedaan pilihan politik.
Rocky menilai para pelajar Indonesia sudah cukup pintar untuk saling menghargai pilihan politik masing-masing.
“Nah, ini adalah peristiwa yang bagus, enggak mungkin mereka gontok-gontokan. Itu anak-anak itu udah pintar semua jadi orang tua enggak usah takut,” jelas Rocky.
Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”