Partaiku.id – Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk membawa rancangan UU tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil pada rapat pleno tingkat I di DPR pada Selasa (19/9). Sebanyak tujuh fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP, setuju RUU IKN itu dilanjutkan dibahas di tingkat paripurna. Sementara Fraksi Demokrat sepakat dengan catatan.
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN itu untuk dibawa ke paripurna guna pengesahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan tiga alasan untuk melakukan revisi UU IKN.
Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan otorita IKN. Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi, yaitu perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerjasama, dan perbuatan peraturan-peraturan lainnya.
Kedua, untuk memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki masyarakat.
Ketiga, guna memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P dalam rangka percepatan pembangunan IKN.