Partaiku.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menyerap aspirasi para stakeholder di Kantor Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa RUU Kesejahteraan Lansia ini penting segera dibentuk untuk fokus dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada lansia.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder dan juga para pegiat terhadap lansia, masukan yang cukup komprehensif. Yang perlu kami highlight pertama adalah kita mendesain pemberdayaan lansia dan penanganan lansia,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori di BPSTW Sleman, DIY, Senin (26/9/2022).
Dalam hal peningkatan pelayanan, Bukhori menyebutkan bahwa RUU Kesejahteraan Lansia ini nantinya juga mengatur tentang pelayanan lansia terutama penanganan terhadap para difabel.
Lansia difabel perlu diberikan penanganan yang lebih spesifik, dan sesuai dengan kesulitan dan hambatan yang dialami.
Dalam hal pemberdayaan, banyak sekali yang perlu dicanangkan dalam RUU Kesejahteraan Lansia ini. Terutama pemberdayaan lansia yang belum berdaya dan peningkatan pemberdayaan lansia bagi yang berdaya.