“Tidak semua lansia itu mereka perlu penanganan (medis), tetapi lansia yang justru perlu mengartikulasi daripada pengalaman hidup serta pengalaman ilmu, ini perlu (ditangani) agar mereka bisa mengurangi sebuah sindrom. Sindrom pola hidup semula terutama mereka yang ada posisi jabatan tertentu, atau memiliki kemampuan tertentu, tiba-tiba mereka setelah pensiun, kehilangan tempat untuk berartikulasi. Ini akan bisa menyebabkan terhadap adanya satu kondisi psikologi yang sangat merugikan,” ungkap politisi PKS tersebut.
“Ada lansia-lansia yang mereka sebenarnya sangat berdaya dalam konteks pendidikan. Apakah mereka ingin memberikan pewarisan pendidikan dalam konteks ilmu, dalam konteks keagamaan, ataukah dalam konteks karakter, atau dalam konteks yang lain, itu yang perlu diberikan perbantuan” tambah Bukhori.
Dari kedua bidang tersebut, maka penting bagi pemerintah dan stakeholder untuk bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada lansia. Sehingga perlu diterapkan asas komprehensitivitas, konektivitas serta kolaborasi.
“Jadi asas undang-undang ini harus mengkoneksi terhadap semua stakeholder, agar bisa memberikan sebuah pelayanan secara maksimal baik pelayanan untuk lansia yang memerlukan penanganan maupun pelayanan terhadap lansia yang memerlukan pemberdayaan, sehingga terjadi regenerasi dan pewarisan karakter, pewarisan pengalaman pewarisan ilmu, itu betul-betul terwujud dalam konteks kehidupan lansia bagi generasi berikut,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I tersebut.