“Yang coba kami rapikan (di RUU ini), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, bahwa DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.
Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut. “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.