Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) tuntas pada 5 April 2022. Sejumlah rangkaian pembahasan pun telah disusun oleh Baleg DPR bersama pemerintah untuk mengejar target tersebut. Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid memaparkan bahwa RUU TPKS memiliki sebanyak delapan materi muatan yang secara garis besar mengatur sejumlah hal. Menurutnya, keberadaan RUU TPKS sedang sangat dinantikan oleh publik yang menantikan kehadiran negara dalam masalah kekerasan seksual.
“Saat ini, RUU TPKS sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi, dan untuk mengatasi kesulitan masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada,” kata Abdul dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, Anak Bintang Puspayoga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3).
Ia kemudian membeberkan delapan materi muatan RUU TPKS.
Pertama, pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.