Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-per orangan, serta eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi.
Ketiga, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU TPKS.
Kempat, hak korban terdiri dari penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban.
Kelima, pencegahan, koordinasi antara lembaga terkait dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi. Enam, peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD. Kedelapan, pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR.