“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” terangnya.
Di lain sisi, Syafrizal mengatakan skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.
“Pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di kawasan IKN,” ucapnya.
Adapu berdasarkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Badan Otorita IKN merupakan jabatan setara menteri. Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono untuk menempati posisi tersebut.
Kepala Badan Otorita akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.
Ia punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.