Partaiku.id – Saleh Daulay menduga pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di umur 56 untuk menghindari gangguan likuiditas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Sebetulnya, JHT ini kan ditarik banyak nih, dari 2020 hingga 2021 bahkan sampai hari ini itu penarikan JHT masih banyak. Lalu, ini karena banyak yang diambil dan ditarik, itu kan tentu akan mengganggu likuiditas di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Saleh dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Quo Vadis JHT”, Sabtu (19/2).
Menurut Saleh, dana yang diinvestasikan ke dalam JHT sekarang berupa Surat UtangNegara tidak bisa langsung dicabut secara massal karena dapat mengganggu aliran investasi yang ada di BPJS. Tujuannya, supaya dana yang terkumpul tidak berkurang.
“Nah kalau likuiditasnya terganggu, banyak dicairkan banyak diambil berarti kan uang di dalam yang cair itu kan sangat terbatas, karena lebih banyak sebetulnya uang yang diinvestasikan daripada yang tersedia,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dana yang ditempatkan ke SUN itu tidak boleh tiba-tiba ditaruh langsung dicabut begitu saja.