Terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Saleh menjelaskan uang yang digunakan untuk program JKP juga pada akhirnya akan datang dari dana yang ada di BPJS.
“Sekarang itu ada lagi namanya JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uangnya darimana dapatnya? Tetap dari BPJS itu, dari uang di dalam lingkaran itu,” kata dia.
Dia menuturkan seandainnya pemerintah memperbolehkan pekerja mengambil JHT dan JKP sekaligus, maka akan terjadi penyusutan dana BPJS secara signifikan dan tak terkendali.
Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan dana JHT sampai pekerja berumur 56 tahun.
“Kalau misalnya itu diambil dua-dua sekaligus, bayangkan berapa sisa uang di dalam itu, itu kan sangat riskan. Maka dengan itu supaya jangan terjadi pengambilan uang dalam bentuk banyak sekali sehingga mengganggu investasi di dalam maka ini tahan dulu. Ya udah sampai 56 tahun,” ujar Saleh.
Namun, hal itu dibantah sebelumnya oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.