“Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut,” lanjutnya.
Program JKP mendapat sorotan usai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan bahwa JHT cair saat memasuki usia pensiun 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap.
Sementara, peserta yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni melalui JKP.
(dmi/bir)