Partai Amanat Nasional

Sarifuddin Sudding Tanya Keabsahan Muannas Alaidid sebagai Kuasa Hukum Ade Armando

Sarifuddin Sudding Tanya Keabsahan Muannas Alaidid sebagai Kuasa Hukum Ade ArmandoPartaiku.id – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mempertanyakan keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando. Hal ini disampaikan Sudding merespons langkah Muannas yang mengklaim diri sebagai kuasa hukum Ade dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi. “Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Sudding mengatakan, dalam somasi yang dilayangkan Muannas kepada Eddy, Muannas mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di depan gedung DPR.

Menurutnya, Muannas tidak mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.

Sudding menuturkan, keabsahan status Muannas sebagai kuasa hukum Ade penting untuk menentukan langkah PAN. Ia menegaskan, partai tidak mau membuang-buang waktu.

“Kalau betul bahwa Muannas Alaidid cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?” kata Sudding.

Sudding pun mempermasalahkan surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika tim kuasa hukum Ade melayangkan somasi. Surat tersebut tertanggal 11 April 2022.

Menurutnya, surat tersebut tidak masuk akal karena pernyataan Eddy di media sosial diunggah pada 12 April 2022.

“Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud,” ujarnya.

Sudding juga meminta Muannas berhenti menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak memperkeruh situasi.

Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando karena cuitannya di akun Twitter dianggap menyinggung Ade. Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu, pelapor adalah Andi Windo dan terlapor yaitu M Eddy Soeparno, sementara korban adalah Ade Armando.

Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

(mts/tsa)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker