Sudding pun mempermasalahkan surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika tim kuasa hukum Ade melayangkan somasi. Surat tersebut tertanggal 11 April 2022.
Menurutnya, surat tersebut tidak masuk akal karena pernyataan Eddy di media sosial diunggah pada 12 April 2022.
“Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud,” ujarnya.
Sudding juga meminta Muannas berhenti menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak memperkeruh situasi.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando karena cuitannya di akun Twitter dianggap menyinggung Ade. Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Dalam laporan itu, pelapor adalah Andi Windo dan terlapor yaitu M Eddy Soeparno, sementara korban adalah Ade Armando.
Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.