Hanya saja ia berharap mereka yang duduk di Dewan Pengawas merupakan mantan politisi.
Ia juga menginginkan bahwa pemilihan Dewas seluruhnya diserahkan kepada DPR.
“Ya sebaiknya memang mantan parpol, yang tidak aktif di partai politik sesuai dengan syarat menjadi pimpinan KPK kan, bahwa ketika dia menjadi pimpinan KPK, dia harus menanggalkan semua atribut-atribut yang dia miliki,” katanya.
Pemerintah dan DPR sendiri dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan RUU KPK pada malam ini, (16/9/2019).
Pembahasan untuk menyepakati sejumlah poin revisi yang pada pekan lalu pembahasannya berjalan buntu, salah satunya mengenai dewan pengawas.
“Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Jumat, (13/9/2019).