Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyepakati pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.