Partai Demokrat Mendukung Kebijakan Presiden yang menunda RUU KUHP , Demokrat berharap pasal – pasal kontroversial tersebut dikaji ulang.
“RUU KUHP ini memang dibicarakan di internal Partai Demokrat. Kami berterima kasih ke Pak Jokowi yang menyatakan menunda pengesahan. Kalau Fraksi Partai Demokrat melihat mana yang perlu dan tidak untuk diatur dalam RUU KUHP, mesti dikaji,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum PD, Ferdinand Hutahaean, Senin (23/9).
Menurut Ferdinand, penundaan tentunya akan memberi ruang yang cukup untuk membahas hal-hal kontroversial. Sebab, pihaknya tak menginginkan negara terlalu jauh mencampuri atau masuk ke ranah privat dan multitafsir. “Tentu sikap kami bukan soal dukung penundaan pengesahan, tetapi ada substansi yang harus diselesaikan. Kalau ditunda tanpa ada yang diubah, ya sia-sia,” ujar Ferdinand.
Ferdinand menyoroti pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurut Ferdinand, ketentuan itu diperlukan, tetapi batasan kalimat hukumnya harus jelas. Dengan begitu, pasal tersebut tidak disalahgunakan penguasa. Misalnya, kritik rakyat atas kebijakan presiden yang keliru tak bisa dipidana. Lain halnya jika ada yang mengubah gambar presiden menjadi buruk dan bermuatan penghinaan.