Nurlaela juga menyampaikan terkait kebijakan kepala sekolah yang harus lebih terbuka dengan Dana Bos dan Bosda sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekolah. Dia kemudian menerangkan bahwa anggaran Bos dan Bosda didapat berdasarkan rasio atau jumlah siswa.
“Jadi peruntukan dana itu wajib hukumnya untuk mendukung proses kegiatan belajar mengajar seperti perangkat pendukung pembelajaran, seperti ATK (alat tulis kantor), kreativitas guru, dan saya minta agar transparan laporannya,” kata dia.
Menurut Nurlaela, transparansi tersebut dapat diwujudkan melalui papan atau spanduk berisikan laporan pertanggungjawaban sehingga komite dan orang tua siswa mengetahui informasinya secara utuh dan guru-guru serta warga sekolah juga bisa mendapat akses informasi secara transparan.
Pada kesempatan tersebut beberapa sekolah yang menjadi sample dalam kunjungan diantaranya SD BTN, SD 31 Kalumata, SD 2 Maliaro, SD 56 Tubo.
Kehadiran Nurlaela dan Komisi III DPRD Kota Ternate mendapat sambutan hangat dari kepala sekolah beserta para guru yang sangat terbuka menerima kunjungan tersebut.
Nurlaela bahkan secara langsung melakukan inspeksi ke beberapa kelas dan menanyakan langsung ke siswa apakah benar mereka mendapat buku pembelajaran atau tidak.