“Perlu kita luruskan bahwa memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu TPKS,” ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS kepada DPR sebagai syarat pembahasan lanjutan.
Surpres RUU TPKS itu bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Iya [sudah masuk] dari hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan [DPR]. Nanti dirapimkan dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu,” kata Willy.
Willy sebelumnya telah menyampaikan bahwa DIM dari pemerintah akan dibahas selama masa reses anggota dewan yang akan berlangsung selama sebulan mulai Jumat (18/2). Ia berkata pembahasan DIM selama masa reses telah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Politikus partai Nasdem itu menyebut, pembahasan RUU TPKS selama masa reses dilakukan karena desakan publik yang kian meluas seiring rentetan kasus kekerasan seksual beberapa waktu terakhir. Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan pembahasan bisa rampung.