• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah

Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah

by Partaiku 003
January 31, 2023
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Partaiku.id – Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam UU Pemilu, merupakan hal yang wajar dan sah. Sebab, gugatan tersebut, menurutnya, merupakan hak konstitusional tiap warga negara.

“Jadi setiap orang, setiap organisasi yang mempunyai legal standing, itu sah saja mengajukan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco, Rabu (25/1/2023).

BacaJuga

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

Meski demikian, ia meyakini bahwa tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil judicial review tersebut. “Nanti kita lihat apa yang diputuskan (hakim MK) dan tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk meminta pertimbangan DPR dan pemerintah,” lanjut Politisi Gerindra.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan nomor tanda terima perkara, yaitu 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Previous Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Next Post

Semarak Harlah ke-50 Tahun, PPP Bagikan Kursi Roda untuk Disabilitas

Related Posts

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

July 8, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.