Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah - Partaiku.id
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
  • PAN
  • PPP
  • Perindo
Partaiku.id
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
  • PAN
  • PPP
  • Perindo
No Result
View All Result
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
  • PAN
  • PPP
  • Perindo
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah

Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold ke MK Wajar dan Sah

by Partaiku 003
January 31, 2023
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Partaiku.id – Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam UU Pemilu, merupakan hal yang wajar dan sah. Sebab, gugatan tersebut, menurutnya, merupakan hak konstitusional tiap warga negara.

“Jadi setiap orang, setiap organisasi yang mempunyai legal standing, itu sah saja mengajukan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco, Rabu (25/1/2023).

BacaJuga

Tina Wiryawati Salurkan Bantuan Bibit Kopi di Kuningan

Bongkar Kasus Transaksi Janggal 349 Triliun di Kemenkeu, Desmond Dorong Hak Angket

Meski demikian, ia meyakini bahwa tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil judicial review tersebut. “Nanti kita lihat apa yang diputuskan (hakim MK) dan tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk meminta pertimbangan DPR dan pemerintah,” lanjut Politisi Gerindra.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan nomor tanda terima perkara, yaitu 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Previous Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Next Post

Semarak Harlah ke-50 Tahun, PPP Bagikan Kursi Roda untuk Disabilitas

Related Posts

Tina Wiryawati Salurkan Bantuan Bibit Kopi di Kuningan

March 23, 2023
0

Bongkar Kasus Transaksi Janggal 349 Triliun di Kemenkeu, Desmond Dorong Hak Angket

March 23, 2023
0

Prabowo Perintahkan Kader Gerindra Bagi-Bagi Takjil dan Sembako selama Ramadan

March 23, 2023
0

Berita Populer

  • Golkar Akan Dapat Dampak Positif dari Ridwan Kamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandiaga Respon Ajakan PPP Jadi Capres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risma Heran dengan Pandangan Orang Soal Megawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taufik Ismail Berangkatkan Repdem Karawang ke Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roberth Rouw Diminta Instropeksi Diri Pasca Tertawai Kepala BMKG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
  • PAN
  • PPP
  • Perindo

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.