Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Dia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.
“Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapa,” kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus madrasah.
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata Madrasah tidak lagi tercantum.