Pengadaan pin emas untuk anggota DPR dengan anggaran Rp 5,5 miliar dinilai sebagai pemborosan dan tak efisien. Fraksi PDIP DPR pun menilai anggaran itu masih bisa dihemat.
“Pin yang ada hanya memiliki makna simbolik, sehingga secara prinsip, kalau bisa dihemat, mengapa tidak?” kata anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Menurut Hendrawan, tradisi pemberian dan penggunaan pin sudah merupakan tradisi dan mengandung unsur kebanggaan peran atau jabatan anggota dewan. Pin yang bukan dari emas, kata Hendrawan, bisa saja bermasalah karena sang pemakai adalah pejabat negara.
“Bisa bermasalah bila dikaitkan dengan postur pemakainya, pejabat negara, yang lembaganya memiliki kewenangan besar yang diatur konstitusi. Kira-kira bisa dianalogikan dengan menteri yang menggunakan mobil Avanza,” ujar Hendrawan.
Seperti diketahui, pin emas untuk anggota DPR dipersoalkan. Pembuatan pin emas dianggap pemborosan anggaran dan tak efisien.
DPR sendiri telah menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar. Pin emas tersebut dipesan dari PT Antam (Persero) Tbk.