Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengaku belum bisa memutuskan perlu tidaknya revisi Undang-Undang Pemilu terkait keberadaan Ibu Kota Negara (IKN). Saan mengatakan Komisi II perlu melihat perkembangan pembangunan IKN terlebih dulu, sehingga belum tahu apakah akan ada Pemilu 2024 di ibu kota baru tersebut.
“Kan sekarang terkait infrastruktur kan masih baru mau dibangun. Apakah misalnya ikut di 2024 atau nanti misalnya ikut di 2029,” kata Saan, Rabu (29/6).
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan hal tersebut merespon pernyataan Ketua KPU soal perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.
KPU ingin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi tahun ini. Hal ini sehubungan dengan sejumlah wilayah baru yang berdampak pada teknis kepemiluan. Misalnya, keberadaan IKN di Kalimantan Timur, status Jakarta sebagai eks ibu kota, serta akan munculnya 3 provinsi baru di Papua.
“Idealnya UU Pemilu selesai direvisi akhir tahun,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/6).
Hasyim menjelaskan, pihaknya didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.