Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis.
Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung.
“Untuk mendukung pembahasan (revisi UU) tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).