Atas dasar itu, ia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merujuk keputusan CND dalam kajian soal legalisasi ganja medis.
Menurutnya, informasi dari publik juga harus menjadi masukan dalam pembahasan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” kata politikus NasDem itu.
Taufik berharap revisi UU Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata. Menurutnya, paradigma kebijakan narkotika harus mengedepankan penanganan kebijakan kesehatan.
“Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa membuka peluang mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I lewat revisi UU Narkotika. Perubahan kategori ini dilakukan agar ganja bisa digunakan sebagai terapi atau pengobatan medis.