Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti pengerahan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan vaksinasi covid-19 dari rumah ke rumah (door to door).
Program vaksinasi ini dilakukan di 14 provinsi episentrum covid-19 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Vaksinasi dengan mengerahkan anggota BIN harus ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (14/7).
Menurut Hasanuddin saat ini personil BIN hingga saat ini masih minim. Menurutnya, tupoksi BIN saat ini sudah berat jangan ditambah lagi dengan urusan vaksinasi nasional yang seharusnya dapat dikerjakan pihak lain.
“Personil BIN di tingkat Provinsi besar saja cuma seratusan, tanpa dokter dan tenaga kesehatan yang memadai.
Bagaimana mungkin mereka bisa mengcover seluruh wilayah,” ujar dia.
Ia juga memertanyakan landasan hukum partisipasi BIN dalam program vaksinasi door to door di 14 provinsi.
Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.