“Saya ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi atas instruksi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melalui ketua Fraksi PKB di DPR, Helmy Faishal. Dalam arahannya, Helmy menyatakan bahwa fraksi itu adalah kepanjangan tangan partai. Karena itu, saya diminta mengawal kebijakan partai dan mengamankan jatah anggaran PKB,” cerita Musa.
Lebih lanjut Musa mengatakan, perkara suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 itu bermula saat badan anggaran tengah membahas dana tambahan optimalisasi untuk sejumlah proyek infrastruktur di sejumlah daerah.
“Sebagai ketua di situ saya diperintahkan untuk mengamankan jatah PKB. Paket proyek (di Maluku dan Maluku Utara) itu memang jatah PKB setelah saya konfirmasi ke pejabat Kementerian PUPR,” imbuh Musa.
Dari situ, diungkapkan Musa, belakangan ia diajak bertemu dengan Abdul Khoir. Dia adalah Direktur PT Widhu Tunggal Utama. Khoir tertarik mengerjakan paket jatah PKB dan menjanjikan fee Rp 7 miliar.
Kemudian, dikatakan Musa, oleh PT Windu Tunggal Utama, uang tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Musa, Jailani dan Mutaqin. Setelah menerima uang, kemudian Musa menghubungi Jazilul untuk mengambil uang sebesar Rp 6 miliar dari total Rp 7 miliar di rumah Musa, kompleks rumah dinas DPR.