Partaiku.id – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi klaim Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu oleh anggota KPU pusat.
Idham membantah tudingan yang ditujukan kepada anggota KPU pusat itu. Pasalnya, menurut Idham proses rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol yang dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022 itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah elemen terkait.
“Proses rekapitulasi nasional tersebut dilakukan secara terbuka tidak hanya dihadiri oleh KPU provinsi dan KIP Aceh serta Bawaslu tapi juga dihadiri oleh LO dan disaksikan oleh rekan-rekan jurnalis yang meliput kegiatan tersebut,” kata Idham Senin (19/12/2022) malam.
Selain itu, Idham menyatakan telah mengonfirmasi pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang dalam temuan koalisi diduga memerintahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengubah status Sipol parpol yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.
“Saya konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI karena hal tersebut dialamatkan ke Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal menyampaikan hal tersebut tidak ada. Jadi kami pastikan hal itu tidak ada,” jelas Idham.