Wakil rakyat dari Jawa Tengah V itu juga menduga terpidana dua tahun kasus hak tagih Bank Bali itu bisa bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat.
“Saya kira Kepolisian dan Kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum Imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang membantu DjokTjan ke luar masuk melalui jalur tikus,” ujar Eva.
Penangkapan Djoko Tjandra, katanya, barulah permulaan. Jaringan mafia hukum yang ada di lembaga-lembaga negara dan pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali. Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung membacakan vonis hukuman dua tahun penjara baginya.
“Di Komisi III DPR, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra. Kami juga meminta mereka memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di Panja Pengawasan Hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili,” tutup Eva.