“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja ini,” usulnya.
Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur, dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Oleh karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan Pemerintah Pusat bisa mendrave daerah.
“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai frame work, bagaimana Pemerintah Pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian itu.
Terkait penataan ruang, Yasin Limpo menjelaskan UU Cipta Kerja menyempurnakan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan diatur melalui PP.