• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

by PartaiKu.id
October 24, 2020
in Partai Nasdem

BacaJuga

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja ini,” usulnya.
Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur, dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Oleh karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan Pemerintah Pusat bisa mendrave daerah.

“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai frame work, bagaimana Pemerintah Pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian itu.
Terkait penataan ruang, Yasin Limpo menjelaskan UU Cipta Kerja menyempurnakan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan diatur melalui PP.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: #Nasdem#PartaiNasDem#pilkadaUU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah
Previous Post

F-PKS Temukan Perubahan Subtansial tentang Perumahan dan Pemukiman di UU Ciptaker versi 1187 Halaman

Next Post

Rusdy Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

July 8, 2025
0

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

July 4, 2025
0

Fraksi NasDem Soroti SILPA Rp60 Miliar, Dorong Pemkot Pontianak Tingkatkan Efektivitas Anggaran

June 26, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.