Agun mengatakan MPR lembaga negara yang memiliki kewenangan tinggi, seperti mengubah Undang-undang Dasar 1945. Sehingga para calon harus memiliki jiwa kebangsaan dan kenegaraan.
“Dalam menjalani proses tersebut harapan kami MPR lembaga negara yang kewenangannya itu pada posisi tinggi. MPR mengubah dan menetapkan UUD, diharapkan MPR bisa menonjol aspek kebangsaan dan kenegaraan. Kalau di DPR bisa terjadi kepentingan karena ada kepentingan partai. Tapi di MPR enggak,” lanjutnya.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi tugas MPR. Menutnya program MPR, sosialisasi ‘Empat Pilar’ belum mencapai sasaran.
“Saya kira kerja MPR ini sangat terbatas, misalnya paling yang rutin mungkin sosialisi ‘Empat Pilar’. Itu pun saya kira dikatakan gagal sudah dikeluarkan uang cukup banyak untuk sosialisasi ‘Empat Pilar’, tapi hasilnya berantakan soal ‘Empat Pilar’ itu. Minimal terlihat misalnya di masa-masa pemilu kemarin. Jadi kerja MPR dengan proyek ‘Empat Pilar’ itu ke mana?” Kata Lucius.
Sehingga Lucuis heran dengan perebutan kursi ketua MPR. Dia juga mempertanyakan perebutan kursi itu.