Partaiku.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengaku surat presiden (surpres) mengenai usul revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah masuk ke pimpinan DPR.
Namun, sampai saat ini surpres tersebut belum pernah dibacakan. Karena itu, revisi UU ITE belum bisa ditindaklanjuti.
“Revisi UU ITE ini sudah masuk Prolegnas Prioritas [2022]. Dari informasinya kan surpres udah turun, tapi kan belum pernah dibacakan,” ujar Willy di Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Baleg DPR menerima audiensi Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE), Selasa (5/7).
Beberapa peserta audiensi adalah Baiq Nuril dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Para korban memaparkan cerita kriminalisasi yang mereka terima atas UU ITE. Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.