Partaiku.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Opsi pembubaran ACT harus dilakukan apabila benar terbukti melakukan penyelewengan dana. “Maka berapapun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu dibubarkan ACT, diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang,” kata Yandri kepada wartawan.
Ia menyatakan, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT harus ditindak secara hukum. Ia khawatir, kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial akan melemah atau menghilang bila hal tersebut tidak dilakukan
“Ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu,” kata politikus PAN itu. Lebih lanjut, Yandri pun mendesak penelusuran dugaan keterlibatan pihak di Kemensos dalam kasus ACT tersebut.
“Jadi perlu disampaikan ke publik, termasuk keterlibatan Kemensos karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu,” tutur Waketum PAN itu.
Sebagai informasi, viral di media sosial ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.