Partaiku.id – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menganulir syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold 20 persen di UU Pemilu bila Pilpres 2024 nantinya hanya diikuti satu pasangan calon.
Menurut Yusril, munculnya paslon tunggal yang berlaga di Pilpres sebagai alasan masuk akal bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpu lantaran menimbulkan kegentingan yang memaksa.
“Maka Presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan Perpu. Tetapi bukan Perpu yang mengatur bagaimana melaksanakan Pilpres yang hanya ada satu pasangan calon, melainkan menerbitkan Perpu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Yusril berpendapat langkah Jokowi menerbitkan Perpu hapus presidential threshold bisa menjadi langkah revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.
Bagi Yusril, keberadaan presidential threshold di UU Pemilu hanya permainan politik oligarki politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.