Yusril mengusulkan ada tiga upaya untuk mengisi vakumnya aturan soal paslon tunggal di Pilpres dalam UUD 1945 selain menerbitkan Perpu hapus presidential treshold.
Pertama, ia mengusulkan MPR melakukan amendemen UUD 1945. Langkah kedua adalah MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan.
Sejauh ini sudah beredar tiga nama bakal calon presiden yang potensial maju di Pilpres 2024 mendatang. Mereka adalah Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Page 2 of 2