Sebab, kata dia, jika wacana itu diloloskan maka sama saja membuat kondisi demokrasi Indonesia kembali mengalami kemunduran.
“Ide ini ide berbahaya. Ide, niat, kehendak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dengan sendirinya adalah pikiran dan niat otoritarian, menarik lagi Indonesia ke belakang,” katanya, Minggu (27/3) kemarin.
Menurut Robet, pembatasan masa jabatan presiden adalah salah satu hal utama dari Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi politik Indonesia.
Dia mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden menjadi penentu apakah konstitusi suatu negara mengandung azas demokrasi kedaulatan rakyat atau tidak.
Page 2 of 2