Partaiku.id – Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi. Jenazah ini dibuang ke laut tanpa izin keluarga.
Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
“Kejadian ini sudah yang ke 5 kali dalam 2 bulan sangat memilukan, 2 korban meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal,” kata Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan (BPPN) Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2020).
Kejadian pertama, 3 (tiga ) ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang saat kapal Long Xing 629 berlayar di Samudera Pasifik pada sekitar tanggal 23 April 2020
Kejadian kedua tanggal 16 Mei 2020 menimpa Herdianto yang sakit, mengalami kematian di atas kapal Ikan Cina Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia. Kematian dengan penyiksaan dan kejahatan kemanusian perbudakan.
Kejadian ketiga, kejadian atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 pada tanggal 21 Mei 2020. Adithya sering kali mengalami kekerasan fisik di kapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.


