Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.
Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega dan bekerja di kapal Han Rong 368 meninggal pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
“Korban ABK WNI terus berjatuhan karena kekejaman kapal Cina yang sudah masuk kategori perbudakan manusia, kenapa Kemenlu hanya standar saja penyelesainnya? Kenapa tidak ada izin keluarga jenazah di buang ke laut? Ini sangat mengusik kedaulatan Indonesia,” tegas Riyono.
Riyono menyebut, Presiden Jokowi gagal melindungi warganya. Sudah waktunya panggil Dubes Cina kembali dan pastikan usut tuntas kasus ke 5 ini.
“Kasus 1 saja baru saja dilaporkan ke PBB, sekarang muncul kasus serupa, ini namanya Cina menyepelakan Indonesia,” tambah Riyono
PKS mengusulkan kepada Jokowi untuk segera meratifikasi segera Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri. Presiden harus segera menyatukan semua regulasi soal ABK yang masih tumpang tindih di Kemenaker, Perhubungan dan BP2MI.


