Perusahaan tersebut memenangkan lelang meskipun menawarkan harga paling tinggi di antara peserta lelang lainnya.
Jika melihat situs bertigamitrasolusi.com, mereka mengaku sudah beroperasi sejak 2014. Di situs juga tercantum perusahaan-perusahaan besar yang pernah menjadi mitra. Akan tetapi, di bagian contact, tak ada alamat email maupun nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
(mts/tsa)