Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke selama bulan Ramadan. Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Achmad Yani mengatakan Pemprov perlu mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka malam hiburan ini di bulan suci,” kata Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Yani mengatakan saat ini pandemi belum memasuki fase endemi, sehingga kegiatan masyarakat tetap perlu dikontrol meski kasus Covid-19 terus turun. Yani juga mengatakan UMKM yang sangat mempengaruhi kebangkitan ekonomi pascapandemi di bulan Ramadan. Misalnya berupa kegiatan ekonomi berjualan makanan untuk buka puasa dan sahur. Bukan hiburan malam.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadan,” katanya.
Yani juga mengingatkan soal toleransi antarumat beragama. Ramadan adalah bulan suci bagi umat muslim.