“Jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi. Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata pada 1 April 2022.
“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” dikutip dari edaran.
Edaran juga mengatur jenis usaha seperti bar tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol kecuali berada di area hotel minimal bintang empat.
(yoa/bmw)