• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Ahmad Syaikhu Akan Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK

Ahmad Syaikhu Akan Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK

by Partaiku 008
March 31, 2022
in Partai Keadilan Sejahterah

Ahmad Syaikhu Akan Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MKPartaiku.id – Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold (PT) atau aturan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah itu akan ditempuh partainya untuk menguji angka presidential threshold yang tepat untuk diterapkan di sistem demokrasi di Indonesia.

“Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Syaikhu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (31/3).

Ia mengatakan, presidential threshold sebesar 20 persen yang diterapkan selama ini telah menimbulkan polarisasi yang kuat di tengah masyarakat.

BacaJuga

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

Bahkan, menurutnya, angka presidential threshold itu telah menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

“Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” ucap Syaikhu.

Sebelumnya, hasil survei Median menyatakan bahwa mayoritas responden setuju presidential threshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Dengan kata lain, responden ingin tidak ada syarat kepemilikan kursi DPR untuk mencalonkan capres-cawapres seperti yang berlaku saat ini. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, syarat pencalonan capres-cawapres adalah memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Ahmad Syaikhu Akan Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen ke MK#Pilpres2024#PKSAhmad SyaikhuMahkamah Konstitusi
Previous Post

Perubahan Presiden Jokowi soal 3 Periode dan Makna Ganda Taat Konstitusi

Next Post

Junimart Girsang Ingatkan Apdesi: Kepala Desa Dilarang Main Politik

Related Posts

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

July 24, 2025
0

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

June 30, 2025
0

PKS Desak Perlindungan Komprehensif bagi Pengemudi Online: Atur Tarif, Status Hukum, dan Akses Jaminan Sosial

June 28, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.