“Sangat setuju 3,2 persen, setuju 36,7 persen, tidak setuju 24,6 persen, sangat tidak setuju 2,3 persen, tidak tahu atau tidak jawab 33,2 persen,” demikian hasil survei Median yang dipaparkan Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, Selasa (29/3).
Berdasarkan UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden angka minimal bagi partai politik atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Yakni, 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sebagai informasi, dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 diketahui terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.
Lembaga ini mencatat MK menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya.
Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari. Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(mts/DAL)