Partaiku.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bermasalah secara formil dan prosedural. Menurutnya, pembahasan UU IKN telah dilakukan secara ugal-ugalan dan serampangan.
“[UU IKN] bermasalah baik secara formil dan prosedural. Baik secara formil atau prosedural maupun secara materiil atau substansial. PKS memandang RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal,” kata Syaikhu saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2).
Dia menyatakan, pemindahan IKN seharusnya dilakukan secara hati-hati, bukan tergesa-gesa. Pemerintah, menurutnya, seharusnya bertanya kepada publik dengan menggelar diskusi di kampus, komunitas hingga organisasi bisnis sebelum memindahkan IKN.
Syaikhu berkata, pemindahan IKN merupakan hal yang sangat kompleks karena tak sekadar memindahkan bangunan.
“Sebagai pemimpin bangsa, pemerintah seharusnya bertanya kepada rakyatnya terlebih dahulu,” ucap dia.
Syaikhu menyatakan, pemerintah seharusnya juga memperhatikan dampak ekonomi, sosial, hingga kehidupan rumah tangga dalam rencana pemindahan IKN. Pasalnya, menurut Syaikhu kondisi masyarakat semakin sulit karena harga kebutuhan pokok yang naik.