Partaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya disamakan.Hal ini dia sampaikan merespons uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam UU TNI.
“Kalau merujuk pasal 28D ayat 1, 2 dan 3 (UUD 1945) dengan tupoksi yang serupa antara aparat Pertahanan dan Keamanan maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya,” kata Muzammil dalam keterangannya, Jumat (11/2).
“Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR,” ucapnya menambahkan.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika momentum gugatan dilayangkan, berhubungan dengan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan berakhir tahun ini karena memasuki usia pensiun.
Diketahui, jika gugatan itu dikabulkan, ada kemungkinan masa pensiun Andika akan lebih lama.
“Karena jika UU TNI/POLRI sudah diubah secara proporsional dan obyektif, yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI/Polri, bukan hanya Jenderal Andika,” katanya.