Partai Keadilan Sejahterah

Al Muzzammil Yusuf Nilai Masa Dinas TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan

Al Muzzammil Yusuf Nilai Masa Dinas TNI dan Polri Sewajarnya DisamakanPartaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya disamakan.Hal ini dia sampaikan merespons uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam UU TNI.

“Kalau merujuk pasal 28D ayat 1, 2 dan 3 (UUD 1945) dengan tupoksi yang serupa antara aparat Pertahanan dan Keamanan maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya,” kata Muzammil dalam keterangannya, Jumat (11/2).

“Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR,” ucapnya menambahkan.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika momentum gugatan dilayangkan, berhubungan dengan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan berakhir tahun ini karena memasuki usia pensiun.

Diketahui, jika gugatan itu dikabulkan, ada kemungkinan masa pensiun Andika akan lebih lama.

“Karena jika UU TNI/POLRI sudah diubah secara proporsional dan obyektif, yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI/Polri, bukan hanya Jenderal Andika,” katanya.

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, diuji konstitusionalitasnya ke MK.

Pasal 53 menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Sedangkan pasal 71 menjelaskan saat berlakunya UU TNI, ketentuan tentang usia pensiun prajurit TNI hanya berlaku bagi prajurit yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun prajurit TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri untuk semua kepangkatan adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

“Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” kata kuasa hukum pemohon Kurniawan dilansir situs MK.

Menurut para Pemohon, jika perpanjangan usia pensiun yang diterapkan anggota Polri berbasis pada keahlian khusus dan kebutuhan, maka Prajurit TNI baik Perwira, Bintara dan Tamtama, sesungguhnya telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Pemohon mencontohkan soal adanya pasukan khusus dalam institusi TNI seperti Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI). Mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

“Telah jelas norma pasal 53 dan pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara,” ucap Kurniawan.

“Sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” imbuhnya.
(yoa/pmg)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker