“Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi,” tegas Syaikhu.
Ia pun mengajukan gugatan agar ambang batas presiden itu dapat turun di kisaran 7-9 persen. Menurutnya, ambang batas masih tetap diperlukan dengan hitungan yang tepat.
“Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan,” katanya.
Gugatan PKS telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
“[Kami] mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(cfd/DAL)